Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Jadi Pelawak, Didin Bagito Pegawai di Mahkamah Agung

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Miing Bagito Channel
Grup lawak Bagito, (dari kiri) Didin, Unang, dan Miing
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum dikenal sebagai pelawak ulung, Didin Bagio ternyata pernah bekerja sebagai pegawai di Mahkamah Agung.

Hal tersebut terungkap dari obrolan para personel Bagito di kanal YouTube Miing.

"Sebelum jadi pelawak, dia (Didin) adalah pegawai Mahkamah Agung. Untung dia sekarang keluar kalau enggak sudah kebawa sama yang itu-itu," kata Miing seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Bagito Ungkap Pengalaman Manggung bareng Anggun C Sasmi

Didin sendiri mengaku banyak menghasilkan karya tulis selama bekerja di Mahkamah Agung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu naskah komedi ciptaannya yang kemudian digunakan oleh Bagito adalah Opor Ayam (Obrolan Pos Ronda Anak Muda Yang Ambisi)".

"Selama empat tahun di Mahkamah Agung, saya menghasilkan dua album buku kumpulan puisi dan naskah-naskah lawak," kenang Didin.

Baca juga: Pernah Coba Stand-up Comedy, Miing Bagito Dikomentari Komika Junior

Didin akhirnya memutuskan keluar karena pekerjaannya di Mahkamah Agung tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Ia kerap melihat kejanggalan hukum di Indonesia sehingga semakin memantapkan hatinya untuk mencari nafkah di bidang lain.

"Enggak sesuai dengan nurani saya bahwa itu bukan suatu kebenaran, bukan suatu keadilan, makanya saya keluar," ucapnya.

Baca juga: Miing Bagito Bicara soal Jadi Pelawak dan Terjun ke Dunia Politik

Grup lawak Bagito baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-42.

Bagito berniat untuk kembali menghibur panggung Indonesia dan mulai menyesuaikan diri di era digital ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi