Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Kembali Ajukan Pembebasan Bersyarat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Saipul Jamil, Natalino M Ximenes, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembebasan bersyarat untu kliennya.

Adapun pengajuan pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah diajukan, tetapi ditolak oleh pihak yang berwenang.

"Ada juga perangkat hukum yaitu mengajukan kebebasan bersyarat," ujar Natalino dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Kabar Terbaru Saipul Jamil, Ingin Menikah Lagi dan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Natalino mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu keputusan apakah pengajuan pembebasan bersyarat ini diterima atau tidak oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Saipul Jamil berharap keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pengajuan pembebasan bersyarat kliennya segera keluar keputusan hasilnya.

"Sedang diproses, kita sedang menunggu hasilnya," kata Natalino.

Baca juga: Ini Artis-artis yang Sering Jenguk Saipul Jamil di Penjara

"Semoga hasilnya tahun ini atau setidaknya Januari ya akan ada hasil," tambah Kuasa Hukum Saipul Jamil lainnya, Hetty Herdiati.

Selain ajukan pembebasan berysarat, kuasa hukum juga mengajukan permohonan remisi pada akhir tahun 2020 ini.

Dengan begitu, kuasa hukum berharap kliennya bisa bebas dari penjara dan menjalani kehidupan normalnya seperti awal kembali.

Baca juga: Kepada Kakak, Saipul Jamil Mengaku Ingin Nikah Lagi

"Dia (Saipul) cuma ingin keluar, mau berkarya lagi kaya dulu lagi. Terlepas bagaimana, bisa cepat keluar dari pesantren. Itu aja," tutur Hetty.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Saipul Jamil Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Kali Kedua

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Bertemu Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Irma Darmawangsa Peluk dan Beri Motivasi

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi