Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Saipul Jamil Ingin Keluar, Mau Berkarya Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil sudah hampir 4 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang usai divonis total 8 tahun penjara untuk dua kasus berbeda.

Saipul berharap bisa segera menghirup udara bebas dan kembali berkarya di dunia hiburan.

Kuasa hukum Saipul Jamil baru saja mengajukan proses pembebasan bersyarat dan tengah menunggu hasil keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin, Kakaknya Beri Tanggapan

"Dia (Saipul Jamil) cuma ingin keluar (bebas), mau berkarya lagi kaya dulu lagi. Terlepas bagaimana, bisa cepat keluar dari pesantren (sebutan untuk Lapas Cipinang). Itu aja," ujar Kuasa Hukum Saipul Jamil, Hetty Herdiati, dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Saipul Jamil lainnya, Natalino M Ximener mengatakan, kliennya sudah tidak sabar bertemu dan menyapa langsung penggemarnya.

Apalagi ketika Saipul membaca di berita bahwa kedainya kerap kedatangan para penggemar. Saipul mengaku sangat senang.

Baca juga: Hampir 4 Tahun Dipenjara, Apa Kabar Saipul Jamil?

Kepada kuasa hukumnya, Saipul mengungkapkan rasa rindunya kepada para penggemarnya.

"Kemudian, dia bilang 'Saya baca bahwa penggemar sering datang ke kedai. Saya belum bertemu secara langsung, tolong sampaikan salam saya (ke penggemar).' Dia juga bilang sampai jumpa dengan fans-fans yang selama ini merindukan beliau," kata Natalino.

Saipul berharap proses hukum yang menimpanya selama ini segera bisa diselesaikan dan dia kembali hidup normal. Natalino pun meminta doa kepada masyarakat agar Saipul bisa kembali menghirup udara bebas.

Baca juga: Saipul Jamil Kembali Ajukan Pembebasan Bersyarat

"Mudah-mudahan proses hukum saya ini cepat selesai. Saya bisa kembali lagi ketemu dengan keluarga, bisa seperti biasa," tutur Natalino menirukan pesan dari Saipul.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Saipul Jamil, Ingin Menikah Lagi dan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Baca juga: Ini Artis-artis yang Sering Jenguk Saipul Jamil di Penjara

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi