Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Tyo Pakusadewo menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/4/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Tyo Pakusadewo menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang.

Florensani mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2012).

Baca juga: Menyesal, Tyo Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya

Florensani mengatakan, keluarga seharusnya mengingatkan Tyo Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," kata Florensani.

Kakak Tyo Pakusadewo, Ina, yang dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa mengatakan bahwa adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.

Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Ungkap Kondisi Ayahnya di Dalam Rutan

Ketika itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap Tyo Pakusadewo pada 24 Juli 2018.

"(Tyo Pakusadewo kembali konsumsi narkoba) Karena kesakitan untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina di dalam persidangan.

Kendati demikian, Ina mengatakan adiknya telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba setelah lepas dari rehabilitasi.

Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Sedih Sang Ayah Jatuh di Lubang yang Sama

Adapun, Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Tyo Pakusadewo yang Tak Kunjung Direhabilitasi

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi