Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Di Hadapan Hakim, Pihak Nita Thalia Bantah Klaim Nurdin Rudythia soal Nafkah

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans7 Official
Pedangdut Nita Thalia saat menjadi bintang tamu acara Brownis, Trans TV.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara rumah tangga pedangdut Nita Thalia dengan suaminya, Nurdin Rudythia, terus berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya, Nita Thalia mengungkap tak pernah mendapatkan uang hasil manggung yang diatur oleh Nurdin yang sekaligus manajernya.

"Yang kami bantah hari ini mengenai uang yang katanya dia (Nurdin) semua yang nanggung. Nah, itu enggak benar karena uang itu sebenarnya hasil Nita yang dikelola sendiri oleh Pak Rudy," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Proses Cerai, Nita Thalia Ogah Rujuk dengan Nurdin Rudythia

Ferry menambahkan, pembagian hasil manggung mereka layaknya rekan kerja, yakni 40/60 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya, mereka hanya sebatas kerjasama. Yang 40 persen itu memang untuk manajemen dan 60 persen harusnya untuk Teh Nita, tapi enggak pernah pegang. Teh Nita enggak pernah dikasih, intinya gitu," tutur Ferry.

Dengan begitu, Ferry menyimpulkan, Nita di kasus ini hanya dipekerjakan.

Baca juga: Sidang Cerai Kembali Digelar, Pihak Nita Thalia Bantah Semua Tuduhan Nurdin Rudythia

"Iya seperti itu. Memang seperti itu sebagai pekerja dia, hak sebagai istri enggak ada kalau saya lihat," lanjut Ferry.

Sebagai informasi, pendangdut Nita Thalia mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September 2020.

Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU.

Kabarnya, gugatan cerai diajukan karena sudah tidak ada kecocokan lagi di antara mereka berdua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi