Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tyo Pakusadewo berencana pindah kewarganegaraan ke negara yang melegalkan penggunaan ganja demi keperluan medis.

Anak Tyo, Maharani Annisa Pakusadewo, mengatakan bahwa tujuan sang ayah adalah untuk menghilangkan rasa sakit yang ada di badannya.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Tersiksa karena Kondisi Rutan Kurang Nyaman

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annisa mengungkapkan, rencana Tyo untuk pindah kewarganegaraan itu telah dibicarakan pada 2019.

Baca juga: Kesaksian Kakak Tyo Pakusadewo, Pakai Narkoba demi Hilangkan Rasa Sakit

Hanya saja, rencananya itu gagal karena Tyo sudah ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.

Annisa mengungkapkan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tyo Pakusadewo muncul dari beberapa penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi

"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus jua komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," kata Annisa.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi