Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi mengaku pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama majikannya di kawasan Cinere, Depok.

Hal itu diungkapkan Jumadi saat menjadi saksi di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (15/12/2020).

Jumadi diketahui memang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Bahkan, saat polisi menangkap Catherine Wilson dan Jumadi beberapa waktu lalu, keduanya tengah dalam pengaruh narkoba.

"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), dipakai berdua," ujar Jumadi dalam persidangan, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu

Dalam sidang, Jumadi juga mengaku sudah tiga bulan belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.

Menurut Jumadi, dia mengonsumsi narkoba demi menguatkan stamina dalam menjaga rumah majikannya.

"Sudah tiga bulan, untuk stamina jaga malam," kata Jumadi.

Namun, di hadapan majelis hakim, Jumadi mengaku menyesal menggunakan barang haram tersebut.

"Saya sangat menyesal," tutur Jumadi.

Sebelumnya, Jumadi juga ditetapkan tersangka. Kemudian, ia didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumadi ditangkap polisi bersama Catherine Wilson di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu dengan total seberat 1 gram.

Baca juga: Kepada Hakim, Catherine Wilson Akui Pakai Sabu untuk Jaga Stamina dan Turunkan Berat Badan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi