Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Catherine Wilson Keluhkan Berat Badannya Naik hingga 10 Kilogram Selama di Rutan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan, selama jalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, kliennya mengeluhkan berat badan yang naik.

Verna menyebutkan, berat badan Catherine naik hingga sepuluh kilogram.

"Kalau keluhan seperti kayak enggak ada aktivitas karena pandemi Covid-19 enggak bisa ngapa-ngapain, cuma ngobrol dia sama orang (penghuni lapas), cuma makan tidur. Jadi dia ada keluhan berat badan naik," ujar Verna saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).

Verna juga memastikan Catherine kondisinya dalam keadaan sehat. 

Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengatakan, selama berada di Rutan Depok, kliennya sudah berbaur dengan penghuni rutan lainnya.

"Cepat berbaur si, orangnya cepat akrab. Dia orangnya bukan yang kalau ketemu orang baru, enggak mau ngomong. Orangnya sering ngobrol sama orang," kata Verna.

Verna mengatakan, Catherine berharap segera keluar dari jeruji penjara dan bisa menghirup udara bebas.

Artis berdarah Inggris ini ingin kembali ke dunia entertainment. 

Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu

Dalam pasal tersebut, Chatrine didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram.

Hasil tes urine menunjukkan Keket mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Catherine Wilson Diperiksa sebagai Terdakwa

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Sebelumnya, Chatrine didakwa Pasal 114 dan pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi