Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Catherine Wilson Dilanjutkan Tahun Depan, Hadirkan Saksi Ahli

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/12/2020).

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa.

"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari 2021 hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ujar majelis hakim ketua di PN Depok, Selasa (15/12/2020).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono secara terpisah mengatakan, akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan hukuman dari majelis hakim.

Baca juga: Catherine Wilson Disebut Sempat Sakau Seminggu Awal Jalani Rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.

Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram.

Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi