JAKARTA, KOMPAS.com - Model dan artis peran Catherine Wilson menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).
Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan yang akrab disapa Keket itu didakwa mengedarkan jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Catherine Wilson Diperiksa sebagai Terdakwa
Catherine ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020. Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih 1 gram.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang tersebut. Berikuti rangkuman Kompas.com:
1. Demi jaga stamina dan turunkan berat badan
Dalam persidangan, Catherine mengaku mengkonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.
"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Catherine dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Kepada Hakim, Catherine Wilson Akui Pakai Sabu untuk Jaga Stamina dan Turunkan Berat Badan
Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.
2. Dua tahun konsumsi narkoba
Catherine mengakui menggunakan narkoba dua tahun belakangan ini.
"Sudah dua tahun (konsumsi narkoba), tetapi tidak terlalu intim," kata Catherine.
Baca juga: Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya
Artis berdarah Inggris ini mengaku saat ini sudah tidak lagi bergantung pada narkoba.
"Sudah tidak (menggunakan narkoba jenis sabu). Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya salah, saya tidak mengulanginya lagi," kata Catherine.
3. Sabu dibeli dengan harga Rp 3 juta
Catherine mengaku mendapatkan narkoba dari satpamnya, Jumadi yang ditangkap bersamanya. Catherine yang meminta Jumadi membelikannya narkoba.
Diakui super model ini, dia sudah beberapa kali minta Jumaidi untuk membelikannya narkoba jenis sabu.
Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu
Ia mengatakan, memberikan uang kepada Jumadi sebesar Rp 3 juta untuk membelikannya sabu.
"Beberapa kali (minta Jumadi beliin narkoba). Rp 3 juta saya kasih sendiri," ucap Catherine.
Namun, Catherine tak tahu menahu kepada siapa satpamnya bertransaksi sabu.
Baca juga: Catherine Wilson Keluhkan Berat Badannya Naik hingga 10 Kilogram Selama di Rutan
4. Menggunakan sabu bersama
Usai meminta Jumadi untuk bertransaksi narkoba, Catherine pernah mengkonsumsi barang haram itu bersama satpamnya.
"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), lalu dipakai berdua," kata Jumadi.
"Dipakai bersama Jumadi," ucap Catherine di hadapan hakim.
Baca juga: Catherine Wilson Disebut Sempat Sakau Seminggu Awal Jalani Rehabilitasi
Mereka menggunakan sabu bersama di balkon, lantai 2 rumah Keket sapaan akrabnya.
"Tidak dipakai semua, masih ada sisa," kata Catherine.
Jumaidi mengaku baru tiga bulan mengonsumsi narkoba. Dia beralasan ingin menguatkan stamina untuk menjaga rumah Catherine.
Baca juga: Sidang Catherine Wilson Dilanjutkan Tahun Depan, Hadirkan Saksi Ahli
5. Sidang dilanjut 6 Januari dengan saksi ahli
Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (6/12/2020).
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan pihak terdakwa.
"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ucap majelis hakim ketua PN Depok.
Tim ahli tersebut didatangkan untuk meringankan hukuman dari majelis hakim. Selain itu, untuk mempermudah penyetujuan asessment rehabilitas yang diajukan Catherine Wilson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.