Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terbukti Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures atas kasus wanprestasi terhadap aktor Jefri Nichol.

Dengan begitu, Jefri Nichol dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier

Selain itu, Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya

"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ujar Debby usai persidangan.

Baca juga: Pihak Jefri Nichol Tak Merasa Melanggar Kontrak dengan Falcon Picture

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi