Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Nyatakan Bersalah, Jefri Nichol Ogah Disebut Wanprestasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski majelis hakim menyatakan Jefri Nichol bersalah, kuasa hukum aktor itu, Aris Marasabessy, masih membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Apabila Tak Bayar Rp 4,2 Miliar, Falcon Pictures Bakal Sita Aset Jefri Nichol

Aris berujar, Jefri Nichol dalam kasus ini juga merasa yang telah dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

Namun, kata Aris, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.

Baca juga: Terbukti Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Terlepas dari itu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.

Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi