Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Aris menilai ada kesalahan satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga kliennya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier

Menurut pengakuan Jefri terhadap Aris, jadwal-jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlepas dari itu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," kata Aris.

Baca juga: Apabila Tak Bayar Rp 4,2 Miliar, Falcon Pictures Bakal Sita Aset Jefri Nichol

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Baca juga: Hakim Nyatakan Bersalah, Jefri Nichol Ogah Disebut Wanprestasi

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi