Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Bakal Ajukan Banding?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Suasana sidang putusan aktor Jefri Nichol atas kasus wanprestasi di Pengadil Negeri (PN) Jakarta Selata, Rabu (16/12/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan aktor Jefri Nichol lakukan wanprestasi dan harus mengganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan, bakal menyampaikan keputusan hakim ini terhadap kliennya.

"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi. Yang pasti kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Kendati demikian, Aris tetap mendorong Jefri Nichol untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

Baca juga: Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya," kata Aris.

Aris berujar, Jefri Nichol dalam kasus ini merasa apa yang telah dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan rumah produksi Falcon Pictures.

Hanya saja, kata Aris, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.

Baca juga: Hakim Nyatakan Bersalah, Jefri Nichol Ogah Disebut Wanprestasi

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Baca juga: Apabila Tak Bayar Rp 4,2 Miliar, Falcon Pictures Bakal Sita Aset Jefri Nichol

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi