Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Kiwil soal Gugatan Cerai yang Diajukan Rohimah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Kiwil saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Wildan Delta atau Kiwil menanggapi pengajuan gugatan cerai istri pertamanya, Rohimah Alli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Kiwil mengaku sudah mendapat kabar soal gugatan cerai yang diajukan istri pertamanya tersebut.

Bahkan, Kiwil mengatakan sudah berbicara dengan Rohimah perihal rumah tangga mereka.

Namun, Kiwil enggan menjelaskan detail isi obrolannya dengan Rohimah.

"Gue udah dapat kabar semua (gugatan cerai). Gue udah tahu. Gue udah ngobrol," ujar Kiwil seperti yang dikutip Kompas.com dari akun YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gugat Cerai Kiwil Setelah 22 Tahun Menikah, Rohimah: Awalnya Berat

Kiwil mengatakan, akan menyelesaikan masalahnya satu per satu, termasuk soal keretakan rumah tangganya dengan Rohimah.

Pria berumur 59 tahun ini juga tak ingin cepat mengambil kesimpulan soal keputusan istri pertamanya tersebut.

"Tunggu, gue kelarin semuanya satu-satu (masalah). Intinya, gue kelarin satu. Ya Eva, ya Rohiman," kata Kiwil.

Diketahui, Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai empat anak.

Kiwil lalu menikah siri dengan Meggy Wulandari pada tahun 2003.

Namun, pada September 2020, Meggy Wulandari dan Kiwil resmi bercerai.

Hingga akhirnya, Kiwil memutuskan menikah siri lagi dengan biduan sekaligus pengusaha asal Kalimantan, Eva Bellisima pada 8 November 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Gugatan Cerai Rohimah ke Kiwil, Keluarga Tak Tahu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi