Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Laporannya kepada Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi, Angel Lelga Kecewa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Angel Lelga saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan yang dilayangkan Angel Lelga kepada Vicky Prasetyo berkait kasus dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan dihentikan polisi alias SP3.

Berkait dengan keputusan polisi, pihak Angel Lelga melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang menyebut menghormati keputusan tersebut.

Sementara disinggung mengenai adakah kekecewaan dari Angel Lelga, Rudi Kabunang menyebut kliennya biasa saja.

Baca juga: Polisi SP3 Laporannya, Pihak Angel Lelga Sebut Hormati Proses Hukum

“Enggak apa-apa, biasa aja dari proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dari YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi berujar bahwa surat SP3 itu juga telah disampaikan kepada Angel Lelga.

“Oh iya sudah, setiap saat kami selalu komunikasi. Saya katakan tadi (Angel Lelga) menghormatilah,” ujarnya.

Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Vicky Prasetyo Siap Laporkan Balik Angel Lelga

Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tuduhan melakukan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan pada 2018.

Tak hanya melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pengerusakan, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan, Vicky Prasetyo sempat mendekam di Rutan Salemba karena kasus tersebut.

Kini, proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi