JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar Aura Kasih menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, hari ini, Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Erick Amaral. Telah terdaftar tertanggal 17 Desember 2020," kata Taslimah dikutip dari KH Infotainment, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Aura Kasih, Lockdown Diri Sendiri Sebelum Pandemi hingga Unfollow Semua Orang
Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol.
Dalam gugatan yang dilayangkannya, pelantun lagu "Mari Bercinta" ini menuntut hak asuh anak.
Jika telah resmi bercerai, Aura Kasih ingin agar anaknya tetap tinggal bersamanya.
Baca juga: Diterpa Isu Keretakan Rumah Tangga, Aura Kasih Selipkan Harapan untuk Tahun Depan
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," kata Taslimah.
Seperti diketahui Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018.
Keduanya dikaruniai seorang putri yang diberi nama Arabella.