Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Angel Lelga Sebut SP3 yang Diklaim Vicky Prasetyo adalah Bohong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Angel Lelga usai menjadi bintang tamu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Angel Lelga mengatakan, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) dari pihak kepolisian yang diklaim pihak Vicky Prasetyo adalah bohong.

Justru, kata Angel Lelga, ia telah mencabut perkara yang ditujukan ke Vicky sejak 2018 itu.

"Dengan dia bilang polisi mengeluarkan surat SP3, itu sudah bohong. Hati-hati Anda kalau berbicara. Kemarin surat itu adalah surat cabutan dari saya," kata Angel Lelga, dikutip dari kanal YouTube Indosiar, Jumat (18/12/2020).

Menurut Angel, pihak Vicky juga tak berani menunjukkan secara langsung SP3 yang dimaksud.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Polisi Keluarkan SP3 hingga Siap Lapor Balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harusnya kalau memang itu benar-benar SP3, dia tunjukkin dong, buka (surat) dengan lebar-lebar ke media. Jangan dibaca begini (menatap ke bawah)," ujar Angel Lelga.

Menurut Angel Lelga, ini adalah kebohongan pihak Vicky yang kesekian kali terhadapnya.

Angel Lelga juga mengingatkan bahwa Vicky saat ini statusnya masih tahanan luar, bukan bebas murni.

Pada 16 Desember lalu, kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga mengklaim kliennya sudah mendapat SP3 untuk laporan yang dibuat Angel di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Laporannya kepada Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi, Angel Lelga Kecewa?

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo pada 2018 lalu dilaporkan Angel Lelga. Laporan tersebut dibuat Angel Lelga setelah penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga yang kala itu menjadi istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman. Hingga akhirnya Angel dan Vicky saling lapor.

Vicky sempat menghuni Rutan Salemba dan kemudian mendapat penangguhan penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi