Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tahanan Rumah Lewat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Dilarang Bepergian

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel resmi mendapat asimilasi Covid-19 dan kini berstatus tahanan rumah.

Istri Bibi Ardiansyah ini pun sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020).

Selama menjalani masa tahanan rumah Vanessa Angel tidak diperkenankan bepergian.

“Iya betul, harus di rumah saja (Vanessa Angel)” kata Rika Aprianti, selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM saat dihubungi wartawan, Jumat.

Baca juga: Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Jadi Tahanan Rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski menjadi tahanan rumah, Vanessa Angel juga wajib mendapat bimbingan secara online.

“Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.

“Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” tambah Rika.

Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.

Baca juga: Nasib Suami dan Anak Ketika Vanessa Angel Dipenjara, Kerepotan dan Kehilangan ASI Eksklusif

Adapun, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi