Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus wanprestasi.

"Pada Rabu, 23 Desember 2020, kami kuasa hukum Jefri Nichol telah mengajukan banding terhadap putusan nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

Kepada Aris, Jefri Nichol merasa ada kekeliruan dalam putusan kasus wanprestasi yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M

"Menurut klien kami, putusan adalah keliru, baik di dalam pertumbuhan maupun pada amar putusan," kata Aris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Aris yang bertindak sebagai kuasa hukumnya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya.

"Karena banyak sekali bukti yang esensial, yang dihadirkan dalam persidangan, tidak dipertimbangkan dengan baik," ujar Aris.

Baca juga: Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Bakal Ajukan Banding?

Walaupun begitu, kata Aris, Jefri Nichol tetap membuka pintu damai terhadap PT Falcon Pictures selaku penggugat atas kasus wanprestasi ini.

"Selama belum ada perdamaian, maka upaya hukum (banding) tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Aris.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020 dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak film.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus wanprestasi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi