Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus beredarnya video syur berdurasi 19 detik.

Dalam keterangannya, Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan polisi Gisel mengakui video syur yang tersebar di media sosial merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Gisel Anastasia Akui Dirinya Pemeran Wanita dalam Video Syur Itu

Kemudian, diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, pemilik nama Gisella Anastasia ini pada 2017 masih resmi menjadi istri dari aktor Gading Marten.

Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan lantas meresmikan perceraian Gading Marten dan Gisel pada 23 Januari 2019.

Gading dan Gisel menikah pada 15 November 2013 di sebuah tempat di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.

Atas perbuatan Gisel terkait kasus dugaan video syur, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca juga: Akui Perbuatan, Gisel dan MYD Buat Video Syur di Salah Satu Hotel di Medan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi