Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Babak Baru Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Jadi Tersangka dan Akui Perbuatannya 

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah satu bulan setengah sejak pertengahan November 2020 tim ahli forensik bekerja untuk mengungkap pemeran pria dan wanita di balik video syur yang diduga mirip penyanyi Gisel.  

Untuk Gisel sendiri, polisi telah memeriksanya sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni 17 November dan 23 Desember di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya. 

Kepolisian sudah menetapkan dua orang berinisial PP dan MN sebagai tersangka, yang mana berperan sebagai terduga pelaku penyebar video syur tersebut paling masif. 

Kendati demikian, hingga kini polisi belum menangkap pelaku penyebar pertama di media sosial video berdurasi 19 detik tersebut. 

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau begitu, kasus video syur yang diduga mirip Gisel telah memasuki babak baru. Berikut rangkuman Kompas.com. 

Tersangka 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial. 

Baca juga: Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD dalam kasus yang sama.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Akui video syur 

Dalam pemeriksaan, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri. 

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Tidak sampai situ, kemudian diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017. 

"Saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui, bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri. 

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut. 

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

Ancaman hukuman 

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. 

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri. 

Diperiksa sebagai tersangka 

Yusri belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan antara Gisel dan MYD. Namun, polisi bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka. 

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi