Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terhadap Gisel dan MYD belum langsung ditahan.

Kata Yusri, Gisel dan MYD masih harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Sayangnya, mengenai waktu pemeriksaan Gisel sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.

"Sedang kita jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Jadi Tersangka dan Akui Perbuatannya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi