Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama penyanyi Gisella Anastasia kini tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik terkait kasus video syur 19 detik yang membuat heboh dunia maya.

Apalagi, perempuan yang akrab disapa Gisel ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lelaki berinisial MYD.

Di tengah kasus yang dihadapinya, Gisel mengunggah tulisan mengenai badai yang mengguncang kehidupannya.

Tulisan yang dikutip dari Alkitab tersebut diunggah Gisel lewat fitur Insta Story di akun Instagram miliknya, @gisel_la.

Beberapa bagian kutipan bahkan ditekankan Gisel menggunakan garis berwarna ungu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?

"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya?" bunyi salah satu unggahan yang digarisbawahi Gisel, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @gisel_la, Rabu (30/12/2020).

Di slide berikutnya, kekasih Wijaya Saputra ini mengungkap kata-kata soal kedamaian.

"Badai saya menunjukkan tingkat keyakinan saya. Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang hidup anda. Mempercayai Tuhan dan menemukan damai dalam badai tersebut," bunyi unggahan lain yang digarisbawahi Gisel.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Di bagian akhir, Gisel mengutip ayat Alkitab yang menekankan soal kepercayaan.

"Bukankah telah kuperintahkan padamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati sebab Tuhan, Allahmu, menyertai engkau kemanapun engkau pergi," bunyi ayat alkitab tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video syur berdurasi 19 detik.

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur

Terhadap Gisel dan MYD kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepada polisi, Gisel bahkan disebut telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video syur 19 detik tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi