Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Gisel Kirim Video Syur kepada MYD Lewat Fitur AirDrop

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gisel Anastasia saat dijumpai di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa tersangka Gisel merekam menggunakan ponsel berkait video syur yang yang beredar di media sosial.

Setelah merekam, lanjut Yusri, Gisel mengirimkan file tersebut kepada tersangka MYD melalui fitur AirDrop yang ada di ponsel iPhone.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan

"Dikirim (video syur) melalui AirDrop," ungkap Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

"Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?

Setelah Gisel ditetapkan menjadi tersangka, Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya belum langsung menahan jebolan Indonesian Idol tersebut.

Gisel dan MYD harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dulu.

"Ada tahapannya dulu, kan, mau dipanggil, ya, sudah kami panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Mengenai kapan akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.

"Sedang kami jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.

Adapun dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Baca juga: [POPULER HYPE] Gisel Tersangka Kasus Video Syur | Yael Shelbia Jadi Wanita Tercantik di Dunia

Video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi