Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Setelah Kirim Video Syur ke MYD, Gisel Katakan 2 Ponselnya Hilang dan Rusak

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisella Anastasia mengaku telepon genggamnya hilang.

Kejadian handphone hilang tersebut terjadi sebelum video syur berdurasi 19 detik ramai di media sosial.

Tak hanya satu, menurut Yusri, Gisel mengaku dua telepon genggam yang dimiliki hilang dan rusak saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada handphone satu yang hilang," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri berujar, Gisel dan tersangka MYD membuat konten bermuatan dewasa tersebut di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait tersebarnya video syur 19 detik.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Gisel jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi