Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel dalam Kesaksian Sebut Satu Ponselnya Sempat Dipegang Keponakan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah merekam dan mengirim video syur kepada tersangka MYD, Gisella Anastasia dalam pemeriksaan sebagai saksi mengaku ponsel yang dimilikinya hilang dan rusak.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, satu ponsel Gisel yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.

"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Setelah Kirim Video Syur ke MYD, Gisel Katakan 2 Ponselnya Hilang dan Rusak

Saat disinggung mengenai Gisel yang menyimpan video syur di dua ponselnya, Yusri membenarkannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi