Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Pablo Benua dan Rey Utami klmpak kenakan pakaian cokelat saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pablo Benua bersama artis peran Galih Ginanjar baru saja bebas dari penjara atas kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Mereka bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).

Istri Pablo Benua, Rey Utami, mendadak drop setelah mengetahui suaminya bebas dari penjara.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Rey Utami tidak mengetahui bebasnya Pablo Benua dan malah mendapatkan kabar dari awak media.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak tahu kak Rey, baru dapat tadi pagi dari wartawan. Sekarang Kak Rey drop. (Drop) Gara-gara bang Pablo enggak pulang dan enggak kabari," ungkap asisten Rey Utami, Habibah, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Meski kondisi badan yang kurang sehat, Rey Utami melakukan beberapa upaya agar bisa bertemu suaminya itu.

"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua). Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.

Baca juga: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Pablo Benua Minta Rey Utami Stop Fitnah Dirinya

Adapun Pablo Benua dan Galih Ginanjar bisa bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Walau begitu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.

Sementara itu, Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.

Baca juga: Rey Utami Ingin Perbaiki Rumah Tangganya dengan Pablo Benua

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi