Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Pablo Benua Belum Benar-benar Bebas, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kuasa Hukum Pablo Benua, Razman Nasution saat memberikan keterangan pers di apartemen Mediterania, Sabtu (2/1/2021)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, akhirnya keluar dari Rutan Cipinang.

Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Namun, kuasa hukum Razman Nasution mengungkap bahwa Pablo Benua belum benar-benar bebas.

Baca juga: Ketidaktahuan Rey Utami atas Bebasnya Galih Ginanjar dan Pablo Benua

"Saat dihubungi lewat telepon, dia bilang 'Bang saya sudah keluar, asimilasi'. Jadi dia mendapat program asimilasi," kata Razman dalam keterangan persnya di apartemen Mediterania, Kemayoran, Sabtu (2/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Program asimilasi itu jadi supaya dia terhindar dari Covid-19, karena itu belum keluar secara bebas," lanjutnya.

Razman menyebut, Pablo Benua akan bebas apabila status pembebasan bersyarat yang diajukan dapat disetujui.

Baca juga: Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu

"Belum keluar secara bebas. Kecuali dia mendapat pembebasan bersyarat yang sudah diajukan. Jadi dia sedang dalam pemantauan dengan Kemenkumham. Karena itu, dia belum bisa memberi keterangan kepada pers, itu akan melanggar ketentuan," tutur Razman.

Menurut Razman, prosedur asimilasi kliennya tersebut akan berakhir kurang lebih dua minggu lagi.

"Ya, kurang lebih ini dua minggu lagi," ucap Razman.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputus bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara, Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan, Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi