Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Marten Setuju Gisel Korban dari Kasus Video Syur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Roy Marten saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur di media sosial.

Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban. Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.

Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.

Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi

Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.

Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.

Baca juga: Ketika Gisel Ungkap Kerinduan dan Beri Pesan Mendalam untuk Gempi...

"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.

Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."

Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Baca juga: Gisel Curhat Tak Rayakan Tahun Baru Bersama Gempi, Gading Marten: Sabar Ya, Ma

Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.

Sementara, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyebar paling masif video bermuatan konten dewasa tersebut.

Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf untuk Gempi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi