Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ada Apa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel batal menghadiri pemeriksaan polisi berkait kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel tidak bisa hadir lantaran menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.

Yusri menyebut Gisel menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat yang dikirim oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: 4 Komentar Roy Marten soal Penetapan Gisel sebagai Tersangka


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

“Saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan hari ini enggak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Oleh sebab itu, polisi kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Gisel pada 8 Januari 2021.

“Dia minta dan kami jadwalkan untuk bisa hari Jumat kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri lagi.

Baca juga: Gisel dan Michael Yokinobu Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur


Sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa perempuan dalam video syur 19 detik adalah dirinya.

Sementara itu Michael Yukinobu de Fretes telah memenuhi pemanggilan polisi atas kasus video syur.

Michael Yukinobu datang sekitar pukul 10.15 WIB dan menjalani rapid tes terlebih dahulu sebelum diperiksa.

Baca juga: Roy Marten Setuju Gisel Korban dari Kasus Video Syur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi