Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Batal Hadir, Gisel Bakal Diperiksa Lagi 8 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel batal hadir dalam pemeriksaan kasus video syur.

Gisel tidak dapat hadir lantaran menjemput anaknya Gempita Noura Marten yang baru pulang dari Bali.

Oleh sebab itu, jadwal pemanggilan Gisel diundur pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Dia (Gisel) minta dan kami jadwalkan untuk bisa hari Jumat kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus pada Senin (4/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gisel Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ada Apa?

Sebelumnya Gisel telah ditetapkan tersangka belum lama ini. Gisel ditetapkan tersangka setelah mengakui bahwa video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes telah memenuhi pemanggilan polisi atas kasus yang sama.

Michael Yukinobu datang sekira pukul 10.15 WIB. Michael sempat menjalani rapid tes terlebih dahulu sebelum diperiksa.

Yusri menyebut hasil rapid test dari Michael Yukinobu adalah non reaktif.

Baca juga: 4 Komentar Roy Marten soal Penetapan Gisel sebagai Tersangka

“Sekitar 10.30 saudara MYD hadir dan kita lakukan protokol kesehatan di sini, SOP-nya adalah melakukan rapid test hasionya non reaktif kemudian kita lanjutkan swab antigen dan hasilnya non reaktif,” tutur Yusri.

Untuk saat ini, Michael de Fretes masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja untuk hasilnya seperti apa,” ujar Yusri menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi