Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Marten Setuju Hak Asuh Gempi Pindah ke Gading Marten

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Aktor senior Roy Marten saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten tidak ingin terlalu dalam terlibat dalam permasalahan keluarga anaknya, Gading Marten dengan Gisella Anastasia alias Gisel.

Kendati demikian, ketika ditanya apakah hak asuh anak pantas diberikan pada Gading, Roy Marten menyetujui.

Roy Marten menjawab seperti itu, setelah awak media bertanya seputar Gisel yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait tersebarnya video asusila 19 detik.

"Oh setuju saya (hak asuh anak pindah ke Gading Marten)," ujar Roy Marten dengan intonasi nada yang rendah, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Namun, pemeran film Jeritan Malam itu menekankan, mengenai hak asuh anak adalah urusan Gisel dan Gading Marten, bukan dirinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi biarkan mereka yang menentukan (hak asuh anak). Kita sebagai orang tua kan hanya bisa bantu doa. Kalau dimintai nasihat, pasti kita turun rembuk," ujar Roy Marten.

Baca juga: 4 Komentar Roy Marten soal Penetapan Gisel sebagai Tersangka


 

Diketahui Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku video itu direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Selain itu, Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Michael Yunkinobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Batal Hadir, Gisel Bakal Diperiksa Lagi 8 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi