JAKARTA, KOMPAS.com - Keanu Jabaar Massaid (12) menyampaikan pesan kepada ibundanya Angelina Sondakh yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi wisma atlet sejak 2012.
Pesan yang disampaikan Keanu ini merupakan ungkapan rindu terhadap ibunda karena belum bisa bertemu secara langsung sejak Maret 2020 terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Dia kangen banget sama mamanya. By the way kita boleh salam mama? Hi Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh), we are here, we miss you alot," ucap saudara kandung Adjie Massaid, Mudji Massaid seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube TRANS TV Official, Selasa (5/1/2021).
"Love you, and I hope you be safe there," ucap Keanu yang berada di samping Mudji.
Baca juga: Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan untuk Anaknya
Terlepas dari rasa kangennya dengan ibundanya, Keanu juga memiliki rindu untuk mendiang ayahnya, Adjie Massaid.
Kata Mudji, Keanu sering kali bertanya-tanya tentang Adjie Massaid semasa hidup.
"Dia selalu lihat foto, terus bilang sama saya, 'Om, gimana sih dulu papa?'," ujar Mudji.
"Aku tanya-tanya suara papa kayak gimana," timpal Keanu.
Ketika ditanya apa yang ingin diketahui Keanu tentang Adjie Massaid, ia menyinggung soal nilai yang ditanamkan mendiang ayahnya kepada anak-anaknya.
Baca juga: Anak Kangen Angelina Sondakh, Ingin Pergi Berlibur Setelah Ibunya Bebas
"Aku mau tahu bagaimana dia ke kakak Zahwa (anak sulung dari pernikahan Adjie Massaid dengan Reza Artamevia), bagaimana dia belajar sama mereka," kata Keanu.
"Karena kan kakak di university, bagaimana kayak papa Adjie itu mengajarkan kakak supaya bisa di university," ucap Keanu lagi.
Adapun, Keanu sudah ditinggal pergi selama-lamanya sejak ia baru berusia dua tahun.
Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011 akibat serangan jantung.
Baca juga: Rindu Angelina Sondakh, Sang Anak Hanya Bisa Berkomunikasi Lewat Video Call
Sementara, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Baca juga: Kunjungi Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid Ungkap Kondisi Sang Ibu Sambung dan Dapat Pesan Khusus
Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.