Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tuntut Tyo Pakusadewo 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Tyo Pakusadewo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan hari ini, Selasa (5/1/2021), beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Duga Berkas Assessment Tak Dilampirkan, Keluarga Tyo Pakusadewo Akan Lapor ke Propam

JPU menuntut Tyo Pakusadewo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tyo Pakusadewo Hanya Tertunduk Lesu Saat Dua Anaknya Lambaikan Tangan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan, Selasa (12/1/2021), dengan agenda nota pembelaan dari pihak Tyo Pakusadewo.

Tyo Pakusadewo kembali ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2020.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan

Saat itu, Tyo Pakusadewo ditangkap di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi