Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Michael Yukinobu de Fretes Tersangka, Adhietya Mukti: Akhirnya Tuduhan Itu Clear Semua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Keyboardist band Mirror Adhietya Mukti (kanan) dan istrinya Njie Aditya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyboardist Adhietya Mukti mengucap syukur namanya tak lagi terseret atas kasus dugaan pornografi yang menjerat artis Gisel Anastasia.

Sebab, pemeran pria dalam video syur yang beredar, Michael Yukinobu de Fretes, telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Lega untuk keluarga, akhirnya tuduhan itu clear semua," kata Adhietya saat ditemui di kawasan Tendean, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Terseret di Awal Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Ungkap Psikologi Keluarga Terganggu

Dia menegaskan, hubungannya bersama Gisel hanya sebatas pekerjaan dan tidak lebih dari itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Nobu sendiri, Adhietya juga mengaku tidak kenal sama sekali.

"Intinya saya sama Gisel baik-baik saja," ucap Adhietya.

Terlepas dari itu, beberapa warganet yang menudingnya kemarin telah meminta maaf dan itu menjadi ajang silaturahmi Adhietya.

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur


Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik pada 29 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut ia hapus.

Baca juga: Klarifikasi Adhietya Mukti soal Tuduhan sebagai Pria di Video Syur Mirip Gisel

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya yang kemudian hilang dan rusak.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi