Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
|
Editor: Kistyarini

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dengan delapan bulan rehabilitasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021), JPU mengatakan Catherine melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.

Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kita berharapnya (putusan hakim) bisa turunlah (dari tuntutan jaksa). Kita mengharapkan yang terbaik luntuk Catherine," ujar Verna.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson, Alasan Pakai Sabu dan Konsumsi Bareng Satpamnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi