Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Catherine Wilson Merasa Rugi Saksi Ahli Tak Hadir di Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
|
Editor: Kistyarini

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Catherine Wilson merasa rugi karena saksi ahli dari pihaknya tidak hadir dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui seusai sidang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna saat ditemui di PN Depok, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Di dalam Rutan, Catherine Wilson Keluhkan Gatal-gatal pada Kulitnya

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alhasil, persidangan yang seharusnya pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa.

"Kebetulan juga memang kita mau mempersingkat waktu juga, enggak mau lama dalam proses ini, karena sudah masuk 6 bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya," ujar Verna.

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi

"Ya kita sudah berdiskusi dengan pihak keluarga, memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan, tapi kita sudah upayakan hadirkan," ucap Verna melanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi