Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Zainal dan Suami Resmi Cerai

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Vicky Zainal.
Artis peran Vicky Zainal.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah meresmikan perceraian Vicky Zainal dengan Mulyawan Setyadi.

Keduanya resmi bercerai setelah putusan e-court diterima oleh kuasa hukum Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata, dari PA Jakarta Selatan pada hari ini.

"Iya (isi putusannya resmi bercerai)," kata Justiartha dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Meski telah bercerai, Justiartha mengatakan Vicky Zainal mendapatkan nafkah dari mantan suaminya itu.

Kendati demikian, Justiartha tidak memberitahu besar nominal nafkah yang diterima Vicky Zainal dari Mulyawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Vicky sudah saya beritahu (putusan PA Jakarta Selatan), tapi memang dia belum merespons, belum sempat membalas atau respons chat saya. Mungkin akan dibalas nanti atau besok," ujar Justiartha.

Mengenai keluarnya putusan ini, Justiartha menyebut kliennya sudah siap menjalani kehidupan tanpa ada suami meskipun ada kesedihan di balik hatinya.

"Pun berusaha untuk tegar menghadapi masalah ini, apapun itu ya the show must go on," ucap Justiartha.

Dia mengatakan sampai saat ini belum mengetahui apakah bakal mengajukan banding atau tidak.

Adapun Mulyawan Setyadi mengajukan permohonan cerai terhadap Vicky Zainal ke PA Jakarta Selatan pada 29 September 2020.

Dalam sebuah wawancara, Vicky Zainal mengaku memang dia yang meminta cerai terhadap Mulyawan.

Mereka berdua sepakat bercerai karena memiliki pandangan yang berbeda perihal anak.

Vicky Zainal ingin memiliki anak sedangkan Mulyana tak ingin punya buah hati. Sementara, keduanya telah membangun bahtera rumah tangga selama 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi