Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Suami Mangkir di Sidang Cerai Ketiga, Asha Shara: Enggak Heran sih

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Cumicumi
Artis peran Asha Shara
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian artis peran Asha Shara dan Syafiq Assa'dy kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/1/2021).

Namun, sidang yang menghadirkan saksi itu tidak dihadiri oleh Syafiq.

Kendati begitu, Asha Shara mengaku tak masalah tanpa kehadiran sang suami.

Baca juga: Di Tengah Proses Perceraian, Asha Shara Bersyukur Banyak Dapat Dukungan

“Iya enggak heran sih (enggak hadir). Memang sudah ada kesepatakan. Karena sudah diserahkan semua,” kata Asha Shara dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Toh ini juga kesepakatan, tinggal proses saja dilalui,” tambahnya.

Asha juga menyebut kini sudah tidak ada lagi komunikasi antara dirinya dengan sang suami.

Baca juga: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Asha Shara Percaya Akan Ada Solusi Terbaik

“Enggak sih (komunikasi), sudah lama,” ujarnya singkat.

Untuk hasil dari sidang ketiga, Asha serta kuasa hukumnya, Kasman Sangadji, enggan membeberkannya.

Yang pasti pada agenda selanjutnya, pihak Asha Shara akan menghadirkan saksi.

Baca juga: Asha Shara Tak Kuasa Tahan Tangis Bicara soal Anak di Tengah Proses Perceraian

“Kami masih ada pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Saksi internal dari kami itu tanggal 14 (Januari),” ucap Kasman Sangadji.

Adapun Asha Shara melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, pada 13 November 2020.

Asha Shara menikah dengan Syafiq Assa'dy pada 1 April 2012.

Selama hampir sembilan tahun membina rumah tangga, pasangan tersebut telah dikaruniai dua anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi