Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ady Prawira Riandi
Gisella Anastasia akhirnya keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Gisella Anastasia akhirnya menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Ibu satu anak ini diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama hampir 10 jam.

Baca juga: Doakan Gisel, Melaney Ricardo: Satu Tahap Telah Dia Lewati

Ditemui usai pemeriksaan, Gisel membeberkan alasannya tak bisa menghadiri panggilan polisi pekan lalu.

"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu bersama Mas Gading ," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sebelum Diperiksa sebagai Tersangka, Gisel Anastasia Jalani Tes Swab Antigen

Gisel menegaskan ia akan bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.

"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam. Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak yang terkait," ucapnya.

Baca juga: Dukungan Wijin untuk Gisel yang Diperiksa Polisi Hari Ini

Setelah menyampaikan permohonan maafnya, Gisel langsung bergegas menuju mobil jemputannya.

Mantan istri Gading Marten ini mengabaikan semua pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi