Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

10 Jam Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur 19 Detik...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Tak sendiri, kedatangan Gisel ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin pukul 09.00.

Sebelumnya Gisel tidak memenuhi panggilan polisi pada 4 Januari 2020 kemarin lantaran menjemput sang anak.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Gisel Terkait Video Syur

Diperiksa hampir 10 jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum diperiksa, Gisel menjalani tes swab antigen.

Pemeriksaan Gisel sebagai tersangka dijadwalkan pukul 10.00.

Gisel kemudian menjalani pemeriksaan hampir 10 jam terkait kasus video syur 19 detik.

Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40

Ibu satu anak ini langsung memberikan alasan tak menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu.

“Jadi kehadiran saya untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu bersama Mas Gading ," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat.

Sampaikan permohonan maaf dan bakal kooperatif

Kemudian Gisel kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh pihak atas kegaduhan video tersebut.

Baca juga: Setelah Diperiksa, Gisel Kembali Ucapkan Permintaan Maaf

Ia juga berjanji bakal kooperatif untuk proses pemeriksaan.

“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam. Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak yang terkait," kata Gisel lagi.

Dicecar 49 pertanyaan

Gisel menyelesaikan pemeriksaan hampir 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel dicecar 49 pertanyaan. Yusri juga menyebut Gisel mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

“Ada 49 pertanyaan yang diberikan penyidik dan semuanya bisa dijawab," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Ini Penyebab Gisel Tak Ditahan Polisi

Akan olah TKP kasus video syur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan segera melakukan olah TKP guna mengusut kasus video syur 19 detik, Gisel dan Michael Yukinobu.

Hanya saja polisi masih mengumpulkan data sebelum melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara.

“Kami akan lengkapi berkas yang ada. Kami akan lakukan olah TKP di Medan. Nanti kalau bukti juga sudah lengkap," kata Yusri.

 Alasan Gisel tak ditahan

Usai diperiksa hampir 10 jam, polisi tak melakukan penahanan kepada Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanannya kepada Gisel.

“Yang bersangkutan kooperatif. Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun, masih butuh bimbingan orangtua,” ucap Yusri.

Kendati demikian, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi