Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Michael Yukinobu de Fretes Akui Tak Lagi Komunikasi dengan Gisel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Michael Yukinobu de Fretes setelah menjalani pemeriksaan kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Michael Yukinobu de Fretes mengungkap bahwa dirinya tak lagi berkomunikasi dengan aktris Gisella Anastasia (Gisel).

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Nobu usai menyelesaikan wajib lapor sebagai tersangka kasus video konten dewasa pada Senin (11/1/2021) di Polda Metro Jaya.

Ini adalah kali kedua Nobu menjalani wajib lapor.

Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

"Untuk sampai sekarang, enggak ada (komunikasi) ya," ujar Nobu seperti dikutip dalam kanal YouTube Beepdo, Senin (11/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nobu mengaku tak tahu bahwa ia dan Gisel dijadwalkan wajib lapor sebagai tersangka dihari yang sama.

"Kalau itu saya enggak tahu karena sendiri-sendiri diperiksa," kata Nobu.

Baca juga: 3 Tanggapan Pelapor soal Permintaan Maaf Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Berkait Video Syur

Dia hanya mengikuti jadwal yang diberikan oleh penyidik kepadanya, yakni Senin dan Kamis.

Nobu pun mengatakan, prosedur wajib lapor yang dilakukannya seperti orang pada umumnya.

"Prosedurnya enggak gimana-gimana ya, cukup tanda tangan, ngobrol biasa, udah," ucap Nobu.

Baca juga: Pelapor: Stop Menghakimi Gisel dan Michael Yukinobu

Ia mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku untuknya.

"Kalau boleh jujur, saya ikuti prses hukum, menjadi kooperatif aja ya yang saya jalani," tutur dia.

Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Alasan Wijin Mantap Ingin Menikahi Gisel: Hatinya Bikin Gue Yakin

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Menguatkan Gisel, Wijin: Apa Pun yang Terjadi, I Love You

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi