Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Proses Asimilasi, Pablo Benua Titip Pesan ke Rey Utami soal Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Pablo Benua tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua menitipkan anaknya kepada sang istri, Rey Utami.

Pasalnya, Pablo Benua masih harus jalani proses asimilasi.

Proses asimilasi adalah pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Pablo Benua Hubungi Rey Utami Lewat Voice Note Kabarkan Pulang Dua Pekan Lagi

"Jadi masih proses asimilasi. 'Aku titip anak-anak dulu, aku titip Eren ya, Aku sayang sama Eren'," ucap Rey menirukan perkataan Pablo lewat voice note yang diterimanya, seperti yang dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Beepdo, Selasa (12/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pablo juga menjanjikan akan pulang ke rumah seminggu atau dua pekan ke depan.

Diakui Rey Utami, ia masih menunggu kabar suaminya yang telah dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang.

Baca juga: Cuhat Rey Utami Susahnya Mencari Pablo Benua Usai Bebas dari Penjara

Sebab saat hendak membalas pesan dari Pablo, Rey Utami mengatakan, ponsel suaminya itu tidak aktif.

Padahal, diketahui suaminya itu masih berada di Jakarta.

"Pada saat aku mau bales, enggak bisa karena langsung enggak aktif (nomor ponselnya), cuma centang satu. Jadi aku berusaha untuk menunggu karena sekarang baru satu minggu. Mungkin satu minggu lagi dia akan hubungi aku," kata Rey.

Baca juga: Rey Utami Ungkap Pablo Benua Berjanji Menemuinya

Meski tak disukai oleh Pablo, Rey mengatakan, menampilkan diri ke media berbicara soal keadaan rumah tangganya adalah satu-satunya jalan agar dapat perhatian dan komunikasi dengan Pablo.

"Makanya aku ceritanya ke teman-teman media aja biar dia dengar, nonton," ungkap Rey.

Adapun Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Rey Utami: Pablo Benua Enggak Ada Kabar dan Nomor Enggak Aktif

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik terhadal Fairuz A Rafiq.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi