Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau), dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam jumpa pers, Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona menceritakan kronologi penangkapan Askara.

"Jadi pada Kamis, 7 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Anggota saya melakukan kegiatan penegakan hukum. TKP di rumah APH," ungkap Ronaldo saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap 4 Barang Bukti Kasus Dugaan Narkoba Suami Nindy Ayunda

"Ditemukan barang bukti H5 yang telah disebutkan tadi. Kemudian ada senpi (senjata api) di dalam lemari di dalam brankas," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah menemukan barang bukti, pihaknya pun segera melakukan tes urine.

"Setelah dilakukan cek urine, ternyata APH positif amphetamin dan metaphetamin. Artinya, itu habis menggunakan narkotika," tutur Ronaldo.

Baca juga: Selain Narkoba, Suami Nindy Ayunda Juga Diperiksa Kasus Senjata Api Ilegal

Keesokan hari, pihaknya kembali melakukan penggeledahan, dan ditemukan alat isap sabu.

"Keesokan hari ditemukan alas hisap untuk narkotika berjenis sabu," ucap Ronaldo.

Saat penangkapan, Ronaldo memastikan bahwa sang istri, Nindy Ayunda, tidak sedang berada di rumah.

Askara saat itu berada di rumah hanya dengan anak-anaknya.

Baca juga: Suami Ditangkap, Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi