JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polda Metro Jaya Jakarta.
Ia membuktikan tetap menjalankan wajib lapor mesti harus menetap di Jakarta.
Baca juga: Jalani Wajib Lapor sebagai Tersangka Video Syur, Michael Yukinobu Rela Tinggalkan Pekerjaan
Lewat kuasa hukumnya, Irwansyah Putra, menyebut bahwa kliennya akan berusaha kooperatif. Irwansyah Putra memastikan kliennya tidak akan lari dari masalah.
“Selama proses masih berjalan wajib lapor, bagaimanapun harus dihadapi enggak mungkin lari,” kata Irwansyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Michael Yukinobu Bicara tentang Perasaan terhadap Gisel dan Kasus Hukumnya
Sementara itu, Nobu mengaku bakal berusaha kooperatif dengan pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Memang kami kooperatif saja. Usaha untuk mematuhi,” ujar Nobu.
Baca juga: Michael Yukinobu Pasrah atas Ancaman Hukuman yang Diberikan
Untuk saat ini Nobu tengah menetap di Jakarta guna memudahkannya dalam proses wajib lapor. Nobu sendiri berdomisili dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Alasan Tak Kunci Akun Instagram
Tak sendiri, bersamaan dengan itu, Gisel juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf berkait gaduhnya video tersebut.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.