Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Nindy Ayunda bersama suaminya, Askara Parasady Harsono, diabadikan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronldo Maradona Siregar, bakal memeriksa penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi pada Senin, (18/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Nindy ini berkaitan dengan kasus suaminya, Askara Parasady Harsono, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat

"Jadi kita sudah (kirim surat) pemanggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).

"Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," ujar Ronaldo melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora, juga membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Ungkap Alasan Pakai Narkoba Selama Satu Tahun Terakhir

"Rencana Senin, (18/1/2021) Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengenai kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Askara ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1/2021).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika berjenis happy five atau H5 sebanyak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar cannabis, senjata api bermerek Barata kaliber 3.65 beserta 50 peluru tajam.

Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi