Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel Pastikan Anaknya Aman dari Pemberitaan soal Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Gisel penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel berjanji bakal menjelaskan kasus hukum yang sedang menimpanya kepada anak semata wayangnya.

Namun, itu ketika si buah hati sudah dirasa cukup umur untuk memahaminya.

"Enggak (anak tidak tanya datang pagi setiap Senin dan Kamis). Nantilah (dijelaskan), kalau sudah ada masanya, kalau sudah diizinkan, pasti bakal dijelaskan ke anak," ucap Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Orang Terdekat yang Tahu Jelas

Ketika ditanya apakah anaknya saat di rumah menonton pemberitaan, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu menampiknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak sih, nontonnya itu-itu saja yang di televisi berlangganan. Buat yang gini (kasusnya) aman sih dan buka gadget ditemanin juga," ungkap Gisel.

Sementara anak dari pernikahan Gisel dengan Gading Marten itu baru saja menginjak usia enam tahun yang jatuh pada 16 Januari 2021.

Baca juga: Banyak Dukungan Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Luar Biasa, Sangat Bersyukur

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Baca juga: Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Gisel Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi