Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Nindy Ayunda di Baxter Smith, Jalan Senopati, Jumat (6/10/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan Nindy berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.

Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Hal tersebut diungkap oleh Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora.

"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," ungkap Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat

Namun, sejauh pantauan Kompas.com, hingga saat ini Nindy belum juga datang.

Arief menambahkan, kabar datang atau tidaknya Nindy sama sekali belum dikonfirmasi.

"Ya tapi sampai sekarang, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," tutur Arief.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Ungkap Alasan Pakai Narkoba Selama Satu Tahun Terakhir

Arief juga memastikan, jika Nindy tidak hadir hari ini, pihaknya akan memanggilnya untuk kedua kali.

"Iya (kami akan panggil lagi) sesuai ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Suaminya Ditangkap di Rumah, Nindy Ayunda Bakal Diminta Penjelasan oleh Polisi

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.

Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi