Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Asisten Sebut Mental Nindy Ayunda Jatuh Usai Suami Ditangkap Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan mengikuti pemeriksaan terkait kasus narkotika suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH pukul 10.00 WIB hari ini.

Namun, hingga saat ini Nindy Ayunda belum tampak di Polres Jakarta Barat.

Meski begitu, hadir dua orang laki-laki yang diketahui kerabat Nindy Ayunda.

Salah satunya adalah asisten Nindy yang bernama Erich.

Baca juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam keterangannya, Erich mengungkap kondisi terkini Nindy Ayunda.

"Mbak Nindy sehat, secara mental dia down, sudah itu aja yang bisa saya sampaikan," ungkap Erich saat diwawancarai di Polres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, kedatangan mereka bukan untuk mewakili Nindy, melainkan untuk menjenguk tersangka Askara Parasady Harsono.

Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona.

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Narkoba Suaminya

"Tadi ada anggota saya bilang dua orang itu dalam hal ini hanya menjenguk tersangka APH," tuturnya.

Sebagai informasi, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.

Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Askara terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi